KALTIM

Legislatif Kaltim Apresiasi Kerja Sama Kejati–Pemprov Terkait Reformasi Hukum Pidana

Gemanusantara.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (9/12/2025).

Darlis menilai, keberhasilan implementasi KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sangat ditentukan oleh kesiapan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Penerapan hukum pidana yang baru ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kesamaan pemahaman agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, khususnya kepada aparatur pemerintah dan masyarakat, agar substansi perubahan hukum dapat dipahami secara utuh.

Menurutnya, DPRD Kaltim siap mendukung kebijakan turunan yang diperlukan, termasuk dalam aspek pengawasan agar implementasi KUHP baru tetap berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.

Sinergi antara Pemprov Kaltim dan Kejati diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola hukum yang modern, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sosial di daerah.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button