SAMARINDA

Lapak Pasar Jadi Ladang Bisnis Gelap? Pemkot Samarinda Ancam Tindak Pidana

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH). (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tidak ada ruang bagi praktik penyewaan lapak di Pasar Pagi Samarinda. Aset daerah tersebut, menurut pemerintah, hanya dapat dimanfaatkan pedagang sesuai ketentuan retribusi resmi, bukan untuk diperdagangkan kembali.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan isu penyewaan lapak harus diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menekankan bahwa mekanisme yang berlaku hanyalah pembayaran retribusi sesuai aturan daerah.

“Tidak ada istilah sewa-menyewa lapak milik pemerintah. Yang ada hanya retribusi resmi. Di luar itu, tidak dibenarkan,” jelas AH, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan pihak yang menguasai lapak lalu mengalihkan atau menarik keuntungan pribadi, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum karena menyangkut pemanfaatan aset pemerintah tanpa kewenangan.

“Kalau ada yang memonetisasi lapak, apalagi mengambil keuntungan pribadi, itu berpotensi pidana. Aset pemerintah tidak boleh dijadikan bisnis pribadi,” tegasnya.

AH menilai praktik tersebut berdampak langsung pada pedagang kecil. Harga yang melambung di luar ketentuan pemerintah membuat akses usaha menjadi tidak merata dan berujung pada banyaknya kios kosong.

“Lapak itu diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar berjualan. Kalau dikuasai segelintir orang lalu disewakan, tentu merugikan pedagang lain,” ujarnya.

Pemkot, lanjutnya, membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang memiliki bukti adanya praktik penyimpangan. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, baik melalui jalur penegak hukum maupun mekanisme pengawasan internal.

“Silakan laporkan jika ada bukti. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan,” ucap AH.

Selain Pasar Pagi, Pemkot juga menelusuri persoalan serupa di Pasar Segiri Samarinda, termasuk dugaan pengalihan hak ruko yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Verifikasi dokumen tengah dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan aturan.

AH juga menegaskan, apabila ditemukan penyalahgunaan hak atau penguasaan yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah tidak akan ragu mencabut hak penggunaan dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Pasar harus dikelola bersih. Tidak boleh ada pungli, korupsi, atau bisnis lapak di lingkungan pemerintah,” tandasnya. (Nit)

Related Articles

Back to top button