KSOP Soroti Ancaman Keselamatan Jembatan Mahulu Akibat Tambatan Kapal

Gemanusantara.com – Aktivitas tambatan kapal yang tidak sesuai ketentuan di sekitar Jembatan Mahulu dinilai berpotensi mengancam keselamatan struktur jembatan dan infrastruktur pendukung di sekitarnya. Menyikapi hal tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda akan memperketat pengawasan dengan membentuk posko gabungan bersama aparat penegak hukum.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa kapal yang bertambat terlalu dekat dengan jembatan meningkatkan risiko benturan terhadap struktur pelindung dan badan jembatan, terutama saat arus sungai kuat atau kapal mengalami larut.
“Tambatan kapal yang tidak sesuai ketentuan bisa membahayakan keselamatan jembatan. Jarak aman yang direkomendasikan minimal 1.200 meter dari struktur jembatan,” ujar Mursidi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa kapal larut di sekitar jembatan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sistem pengamanan jembatan yang fungsinya vital bagi keselamatan pengguna jalan.
“Kita tidak hanya bicara soal pelayaran, tapi juga perlindungan infrastruktur jangka panjang. Benturan berulang terhadap pengaman jembatan bisa berdampak serius,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, KSOP bersama Polda Kalimantan Timur dan unsur penegak hukum lainnya akan membentuk posko pengawasan untuk mengendalikan dan menertibkan lokasi tambatan kapal di kawasan Jembatan Mahulu.
“Kami akan fokus menata ulang tambatan kapal agar risiko terhadap jembatan bisa ditekan,” tegas Mursidi.
Terkait sistem pelindung jembatan, Mursidi menyebut fender dolphin yang berfungsi sebagai pengaman telah terdampak akibat insiden sebelumnya dan akan dilakukan penyesuaian serta penambahan jumlah dolphin ke depan, khususnya untuk mengantisipasi kapal jenis tugboat.
Dalam catatan KSOP, kecelakaan kapal di sekitar Jembatan Mahulu terjadi pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang pada 4 Januari 2026. Evaluasi awal menunjukkan kapal yang bertambat di luar ketentuan menjadi salah satu faktor risiko utama.
“Kebanyakan kapal larut karena bertambat di lokasi yang tidak semestinya. Ini yang menjadi fokus penertiban kami agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (Nit)



