
Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan lingkungan hidup dan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit. Kunjungan kerja ini dilakukan di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, setelah sebelumnya aduan masyarakat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, bersama anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Agus Aras, serta didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Kehadiran mereka disambut oleh Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto. Kunjungan difokuskan pada dua perusahaan, yakni PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa, yang diketahui belum memiliki izin lingkungan lengkap dan memicu penolakan sebagian warga.
Dalam pernyataannya, Darlis menegaskan sikap tegas DPRD Kaltim terkait operasional perusahaan sawit yang bermasalah. “PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini langkah untuk memastikan regulasi benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim tidak anti-investasi, namun menekankan bahwa setiap perusahaan wajib patuh pada aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kepatuhan pada regulasi adalah syarat mutlak agar investasi mampu berjalan berkelanjutan.
Sekcam Bongan, Kristianto, menyampaikan pandangan yang lebih kompleks. Di satu sisi, masyarakat berharap kehadiran perusahaan bisa menggerakkan ekonomi lokal. Namun di sisi lain, dampak lingkungan juga kian terasa. “Kami bersyukur atas keberadaan perusahaan sawit. Tapi karena pabrik berdampingan, sungai di kampung Penawai tercemar, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih,” ungkapnya.
Perwakilan DLH Kaltim menambahkan bahwa PT HKI memang sudah melaksanakan konsultasi publik, namun prosesnya dinilai belum optimal. DLH mendorong perusahaan agar lebih humanis dalam menjalankan usaha, terutama dengan melibatkan warga dalam perencanaan serta menunjukkan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. DPRD Kaltim juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial (CSR) sebagai wujud kontribusi perusahaan kepada daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan verifikasi lapangan guna mencocokkan informasi dari warga, perusahaan, dan pemerintah daerah. “Hasil pemantauan lapangan akan menjadi dasar sikap resmi DPRD. Keputusan kami harus berbasis data valid agar adil bagi semua pihak,” pungkas Darlis.
[ADV | DPRD KALTIM]