
Gemanusantara.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-49 dengan agenda strategis yang menitikberatkan pada penguatan kerja kelembagaan dan perencanaan kebijakan jangka menengah DPRD.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud pada Senin (15/12/2025) .
Dalam rapat itu, DPRD Kaltim menyepakati pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027, serta Pansus Pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pembentukan pansus tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan arah kerja DPRD berjalan terencana dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
“Pansus ini kita siapkan agar perencanaan dan pengawasan DPRD ke depan lebih terstruktur dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selain pembentukan pansus, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II DPRD Kaltim terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim terkait BUMD strategis.
Kedua raperda tersebut masing-masing menyangkut perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), yang kini berstatus sebagai Perseroan Daerah.
DPRD berharap seluruh pansus yang dibentuk mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak hanya mendukung kinerja legislatif, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.