
Gemanusantara.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memantau langsung aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Dalam kunjungan tersebut, DPRD mengungkap sejumlah temuan yang dinilai mencemaskan dan berpotensi melanggar regulasi perizinan dan lingkungan hidup.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh PT KSM. Ia menyebutkan bahwa sejumlah titik di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang berlangsung tanpa dasar hukum yang lengkap. “Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, H. Baba menyoroti adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah operasional, serta pelanggaran serius terkait aspek lingkungan hidup. Salah satu isu krusial adalah dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai yang menjadi sumber bahan baku PDAM Hulu Sangatta.
DPRD juga menyesalkan ketidakhadiran direksi PT KSM dalam kunjungan tersebut, yang dianggap menunjukkan kurangnya itikad baik perusahaan untuk memberikan penjelasan. H. Baba memperingatkan bahwa jika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya manajemen perusahaan tetap tidak hadir, maka pihak DPRD akan mempertimbangkan untuk tidak merekomendasikan izin lanjutan bagi perusahaan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa fokus kunjungan adalah aspek kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, bukan pada sisi pertanian atau produksi perkebunan. Ia mengungkap bahwa PT KSM belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat mutlak operasional industri.
“Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor,” jelas Darlis.
Komisi IV menegaskan akan membawa seluruh temuan ini dalam forum resmi bersama Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kutim, dan instansi teknis terkait guna menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap bentuk investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.
[ADV | DPRD KALTIM]