Komisi IV DPRD Kaltim Desak Penghentian Kegiatan Pabrik Sawit Tak Berizin di Kutim

Gemanusantara.com – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, Senin (28/4/2025).

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H. Baba, serta anggota komisi lainnya, antara lain Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutim, dan staf dari PT KSM selaku pemilik pabrik kelapa sawit yang disorot.

Dalam pemaparan DLH Kaltim, terungkap bahwa PT KSM belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun tahapan perizinan yang sesuai ketentuan. “Izin belum ada, tapi mereka sudah membuka lahan dan memulai pekerjaan konstruksi. Ini pelanggaran yang tidak bisa dianggap enteng,” tegas Darlis.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV meminta Pemkab Kutim segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pabrik sawit yang dilakukan PT KSM. Menurut Darlis, pelanggaran ini berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan dan harus ditindaklanjuti secara hukum. “Kegiatan yang sudah berjalan tanpa dasar hukum harus dihentikan, ini menyangkut keselamatan lingkungan dan integritas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Kekecewaan juga disampaikan Komisi IV atas ketidakhadiran jajaran direksi PT KSM dalam RDP. Menurut Darlis, sikap perusahaan yang hanya mengirim staf menunjukkan tidak adanya itikad baik dan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan. “Kami undang untuk berdiskusi secara terbuka, tapi yang datang hanya utusan yang tidak bisa ambil keputusan. Ini menunjukkan mereka tidak menghormati proses pengawasan DPRD,” ujarnya.

Meski mendesak agar kegiatan PT KSM dihentikan, Komisi IV menegaskan bahwa kewajiban lingkungan harus tetap dilaksanakan. Tiga kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan yaitu membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran di area proyek, serta melakukan penghijauan kembali di kawasan yang terdampak.

Komisi IV berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang lebih berat. “Langkah tegas ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan semua investasi di Kalimantan Timur berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Darlis.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version