Komisi III DPRD Samarinda Gelar Sidak Tempat Hiburan, Temukan Sejumlah Pelanggaran Keselamatan

Gemanusantara.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) mengadakan inspeksi mendadak pada empat tempat hiburan malam di Samarinda, Selasa malam (11/02/2025). Inspeksi ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah di lokasi hiburan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa sidak ini penting untuk memastikan tempat-tempat hiburan mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan beberapa kekurangan, seperti pintu keluar darurat yang terhalang, jalur evakuasi yang tidak jelas, dan kekurangan alat pemadam api ringan (APAR).
“Kami mendapati pintu keluar yang terhalang barang-barang, jalur evakuasi tanpa petunjuk yang memadai, dan kurangnya APAR. Ini semua dapat membahayakan pengunjung jika terjadi kebakaran,” ungkap Deni.
Selain itu, inspeksi juga mengungkap bahwa keempat tempat hiburan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, potensial menyebabkan polusi lingkungan. “Situasi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.
DLH dan Damkar telah memberikan rekomendasi kepada pengelola tempat hiburan untuk segera melengkapi fasilitas keselamatan dan menyiapkan sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan regulasi.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memastikan semua tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan pengunjung dan pelestarian lingkungan adalah prioritas kami,” tutur Deni Hakim Anwar.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]