KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Aktivitas Tambang di Jalan Poros Kutim

Gemanusantara.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kamis (17/04/2025). Kunjungan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang resah atas aktivitas kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling batu bara.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa keluhan masyarakat tersebut benar adanya. Ia menyebut aktivitas hauling oleh perusahaan tambang seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Indexim Coalindo telah mengganggu lalu lintas umum. “Lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum. Kami berharap perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab,” tegas Abdulloh di lokasi.

Sebagai solusi, Abdulloh mendorong perusahaan tambang membangun jalur alternatif berupa flyover atau underpass untuk menghindari penggunaan jalan umum sebagai lintasan hauling. “Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Mereka harus buat jembatan sendiri,” tegasnya.

Selain masalah crossing, Komisi III juga meminta agar perusahaan lebih serius dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kegiatan reklamasi pascatambang. Menurut Abdulloh, aspek ini penting sebagai kontribusi nyata perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. “CSR dan reklamasi juga harus jadi perhatian. Jangan hanya eksploitasi tanpa kontribusi sosial,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, turut memperkuat pernyataan Abdulloh. Ia mengatakan telah menerima banyak protes dari warga di daerah pemilihannya, yaitu Kutim, Bontang, dan Berau, terkait penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh kendaraan tambang.

Menurut Arfan, kendaraan tambang seperti truk HD (Heavy Duty) memiliki potensi besar merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna lain. Ia menegaskan bahwa masyarakat kerap harus menghentikan kendaraan mereka saat truk tambang melintas, karena ukurannya yang besar dan kecepatan rendah.

Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong regulasi serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kepentingan publik. Mereka juga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan penggunaan jalan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button