KALTIM

Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Mahakam oleh PT Mitra Tujuh Samudra

Gemanusantara.com – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk memantau tindak lanjut ganti rugi kerusakan Jembatan Mahakam I akibat insiden penabrakan oleh kapal tongkang Indosukses 28 yang ditarik oleh TB MTS 28. Rapat dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kerja, dan instansi teknis terkait di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu siang (16/04/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi III Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota seperti Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih.

Dalam forum tersebut, Sabaruddin menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS) selaku pihak yang bertanggung jawab atas insiden. Alasan ketidakhadiran karena tidak memperoleh tiket pesawat dinilai tidak masuk akal. “Undangan sudah kami kirim sejak beberapa hari lalu. Alasan ini tidak logis, dan menunjukkan kurangnya keseriusan,” ujar Sabaruddin.

Akibat absennya pihak perusahaan, Sabaruddin langsung menghubungi Direktur PT PMTS, Bagio, melalui sambungan telepon. Percakapan berlangsung tegang lantaran pihak DPRD menilai perusahaan cenderung menghindar dari tanggung jawab. Meski begitu, rapat tetap dilanjutkan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan bahwa PT PMTS telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerusakan pada fender Jembatan Mahakam I melalui skema pembangunan mandiri. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam perjanjian resmi antara perusahaan dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sebagai penanggung jawab infrastruktur.

“PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai proses pembangunan fender paling lambat awal Juni 2025. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab perusahaan, dan akan dijamin melalui bank garansi,” jelas Sabaruddin dalam pernyataannya.

Langkah ini, menurut Komisi III, merupakan bentuk akuntabilitas yang harus ditegakkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, DPRD menekankan bahwa perusahaan pelayaran wajib tunduk pada aturan keselamatan dan ketertiban pelayaran, terutama ketika beroperasi di wilayah padat infrastruktur publik.

Komisi III DPRD Kaltim akan terus mengawal realisasi pembangunan fender tersebut serta memantau perkembangan proses ganti rugi hingga selesai. Mereka menegaskan bahwa insiden yang merusak infrastruktur vital seperti Jembatan Mahakam tidak boleh dianggap sepele.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button