KALTIM

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Polemik Lahan Eks Puskib, Usulkan Pemanfaatan Multiguna

Gemanusantara.com – Polemik pemanfaatan lahan eks Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Kota Balikpapan seluas 3,8 hektare kembali mencuat dan menjadi perhatian anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Lahan yang saat ini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lintas pemerintahan apabila tidak dikelola dengan komunikasi yang sehat dan partisipatif.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan dalam menentukan arah pemanfaatan aset strategis tersebut. Ia menyebut bahwa meskipun kewenangan berada di tingkat provinsi, tetap diperlukan konsultasi dengan pemerintah kota sebagai otoritas administratif di wilayah tersebut. “Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Nurhadi mengaku memahami keinginan Pemkot Balikpapan yang mengusulkan pemanfaatan sebagian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mengingat minimnya fasilitas tersebut di beberapa wilayah kota. Ia menilai wacana ini wajar dan selaras dengan kebutuhan publik yang mendesak. “Sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” tambahnya.

Namun demikian, Nurhadi mendorong agar lahan eks Puskib tidak hanya difokuskan pada satu fungsi, tetapi dirancang menjadi kawasan multiguna yang juga dapat menampung Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, Balikpapan masih mengalami kekurangan signifikan dalam ketersediaan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. “Kota Balikpapan kekurangan sekali SMA. Maka saya pikir, selain untuk SPBU, bisa juga dimanfaatkan untuk RTH dan pendidikan,” jelas politisi PAN tersebut.

Nurhadi juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara Pemprov, Pemkot Balikpapan, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim siap menjadi fasilitator jika dibutuhkan, demi memastikan pemanfaatan lahan eks Puskib berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas. “Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan itu tidak termanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap keputusan mengenai pengelolaan aset publik harus berlandaskan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan berbasis kebutuhan jangka panjang. Lahan strategis di tengah kota, menurutnya, harus menjadi solusi atas persoalan tata kota dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button