Komisi II DPRD Kaltim Kaji Tata Kelola BUMD ke Jawa Timur, Fokus pada Perubahan Regulasi Migas dan Penjaminan Kredit

Gemanusantara.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda strategis Komisi II dalam memperkuat landasan hukum serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim.
Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan SK DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025, yang menetapkan Komisi II sebagai pembahas dua rancangan perda penting. Rancangan tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rombongan Komisi II dipimpin Sabaruddin Panrecalle bersama Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, tenaga ahli, dan staf komisi. Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, serta jajaran staf. Suasana diskusi berlangsung hangat dengan fokus pada dinamika perubahan status dan nomenklatur BUMD di Jawa Timur.
Dalam paparannya, Sabaruddin menekankan pentingnya belajar dari pengalaman Jawa Timur. Ia mencontohkan perubahan nama PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim yang relatif lancar, namun pada kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim terdapat kompleksitas ketika proses fasilitasi di Kemendagri dilakukan. “Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tetapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, hingga bidang usaha. Hal-hal ini harus dibahas komprehensif agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, konsultasi diperlukan untuk menghindari perbedaan interpretasi prosedur yang dapat memperlambat pembahasan produk hukum daerah. “Komisi II akan memastikan regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan relevan dengan kebutuhan Kaltim. Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Perekonomian Jatim memaparkan sejumlah langkah teknis yang telah dilakukan dalam pengelolaan BUMD, mulai dari proses restrukturisasi, pembahasan penyertaan modal, hingga penguatan tata kelola perusahaan daerah. Mereka menekankan pentingnya dukungan politik di DPRD serta sinergi lintas sektor dalam mempercepat penyelesaian regulasi.
Kunjungan kerja ini menjadi wujud komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai aspek legal formal, tetapi juga mampu meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD. Dengan benchmarking ke Jawa Timur, DPRD Kaltim berharap dapat merumuskan formulasi terbaik yang adaptif terhadap tantangan kelembagaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
[ADV | DPRD KALTIM]