Komisi I DPRD PPU Desak Penyelesaian Tapal Batas, Pemekaran Wilayah Terancam Terhambat

Gemanusantara.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyoroti lambatnya penyelesaian tapal batas yang menjadi prasyarat utama dalam proses pemekaran wilayah kecamatan dan desa. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, yang menilai bahwa legalitas batas wilayah harus segera dituntaskan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Bijak menekankan bahwa tanpa adanya dasar hukum yang jelas, agenda pemekaran tidak akan bisa dijalankan secara sah dan berpotensi menimbulkan konflik administratif di kemudian hari. “Tapal batas itu wajib, dan harus ada legalitasnya. Pemerintah daerah harus segera mengatur ini lewat Perbup,” tegasnya.
Dari total belasan wilayah yang direncanakan untuk dimekarkan, Bijak mengungkapkan bahwa baru enam yang sudah memiliki Perbup, sementara lima masih dalam proses penyusunan, dan enam lainnya belum masuk tahap finalisasi atau masih berupa usulan. Kondisi ini menurutnya membuat banyak agenda lanjutan pemekaran menjadi tertunda.
Ia menyebut lambatnya proses ini telah menimbulkan sejumlah perdebatan di lapangan, lantaran tidak ada kepastian hukum mengenai batas wilayah antar desa atau kecamatan. “Banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa dijawab karena batas wilayah belum jelas. Ini harus segera dikejar,” ujarnya.
Bijak juga menyinggung faktor internal pemerintahan sebagai salah satu penyebab keterlambatan. Ia menyebut pergantian pimpinan daerah dari Makmur Marbun ke Zainal Arifin hingga kini ke Mudyat Noor menjadi faktor yang turut memengaruhi mandeknya penyusunan regulasi.
Menurut Bijak, hingga kini DPRD belum mendapatkan laporan resmi terkait perkembangan penerbitan Perbup baru mengenai tapal batas. Ia mendesak agar pemerintah daerah menjadikan hal ini sebagai prioritas kerja yang harus segera dituntaskan.
“Jangan sampai pergantian kepemimpinan dijadikan alasan untuk menunda-nunda pekerjaan yang menyangkut struktur wilayah dan hak masyarakat. Tapal batas ini bukan hanya dokumen, tapi dasar utama pemekaran yang adil dan sah,” tutupnya.
[ADV | DPRD PPU]