Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga Jongkang dengan PT. MHU

Gemanusantara.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga RT. 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan pihak perusahaan tambang PT. Multi Harapan Utama (MHU). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota komisi lainnya, Didik Agung Eko Wahono.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif itu, DPRD Kaltim mencoba menggali solusi atas laporan dugaan penyerobotan lahan milik Mustafa, warga setempat yang juga tergabung dalam kelompok tani. Agus menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan Komisi I adalah pendekatan humanis yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita ingin masalah ini diselesaikan secara baik. Jangan sampai karena legalitas di tangan perusahaan, lantas masyarakat disingkirkan begitu saja. Harus ada empati dalam penanganannya,” tegas Agus.
Menurutnya, meskipun PT. MHU memiliki legalitas atas lahan tersebut, pihak perusahaan tetap diminta untuk mempertimbangkan bentuk dana kerohiman sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelompok tani yang terdampak, terutama terkait kerusakan tanaman dan hilangnya sumber penghidupan akibat aktivitas perusahaan.
Poin krusial lain yang dibahas dalam RDP tersebut adalah proses hukum terhadap Mustafa, yang saat ini menjalani penahanan akibat laporan pidana dari pihak perusahaan. Agus berharap, demi penyelesaian yang lebih baik, PT. MHU dapat mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut agar masalah tidak semakin berkepanjangan.
“Masalah pidana ini murni delik aduan. Kalau bisa dicabut, ya bagus. Karena ini bukan hanya soal hukum, tapi soal bagaimana kita menjaga hubungan sosial di masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Ia menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT. MHU, istri Mustafa yakni Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, pihak Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta perwakilan mahasiswa. Kehadiran berbagai elemen ini diharapkan mampu memperkuat dialog terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Dengan langkah mediasi ini, Komisi I DPRD Kaltim berharap dapat menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan secara seimbang, sehingga tercipta keadilan sosial tanpa mengorbankan aspek hukum dan kepastian investasi.
[ADV | DPRD KALTIM]