KALTIM

Kisruh Seragam Putih Abu-Abu Tunjukkan Buruknya Manajemen Bantuan Pendidikan Pemprov Kaltim

SMKN 8 Samarinda. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Adu pendapat terkait seragam putih abu-abu di SMKN 8 Samarinda membuka persoalan lebih besar dari sekadar salah paham antara orang tua dan pihak sekolah. Keluhan orang tua yang sebelumnya mengaku telah membayar paket perlengkapan sekolah namun belum menerima seragam nasional, justru menyoroti lemahnya manajemen dan komunikasi kebijakan bantuan pendidikan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak sekolah sendiri sudah memberikan klarifikasi. Kepala SMKN 8 Samarinda, Sri Hartono, dengan tegas mengatakan bahwa sekolah tidak pernah menjual seragam putih abu-abu.

“Sejak sekolah ini berdiri tahun 2002, kami tidak pernah menjual baju putih abu-abu. Tahun ajaran baru ini pun menjadi ranah pemerintah provinsi,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pembayaran Rp2.115.000 yang dilakukan orang tua tidak mencakup seragam nasional.
“Kalau ada orang tua yang mengaku membayar untuk putih abu, saya minta ada tanda terima dan nama siswa. Tanpa itu kami tidak bisa melacak,” tambahnya.

Keterangan serupa disampaikan petugas Unit Perlengkapan Koperasi SMKN 8, Norba.

“Putih abu itu dari pemerintah. Sekolah tidak mengadakan. Yang kami sediakan hanya baju praktik, batik, olahraga, jas, sepatu praktik semua kebutuhan siswa SMK,” jelasnya.

Namun, rangkaian klarifikasi ini justru memperlihatkan adanya celah besar dalam kebijakan bantuan seragam provinsi. Proses pengukuran seragam nasional yang dilakukan di sekolah tanpa penjelasan menyeluruh kepada orang tua membuat sekolah tampak seperti pihak yang menjual. Ketika distribusi tidak jelas dan barang belum sampai, kecurigaan pun berkembang.

Norba menyebutkan bahwa kemunculan siswa yang sudah memakai seragam putih abu-abu bukan karena distribusi dari pemerintah.

“Anak-anak itu lho, kalau lihat temannya sudah pakai, mereka ikut beli. Sekolah tidak pernah menyuruh,” katanya.

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan bantuan yang tidak diikuti alur informasi yang jelas justru membuat sekolah menanggung beban persepsi negatif. Sekolah yang tidak memiliki kewenangan dalam penyediaan seragam nasional malah harus menjawab keluhan yang seharusnya diarahkan kepada pemerintah provinsi.

Sampai saat ini, seragam putih abu-abu, tas, dan sepatu yang menjadi program bantuan Pemprov Kaltim disebut belum terealisasi.

“Kalau dikirim, langsung kami bagikan. Tapi kalau tidak ada dari provinsi, sekolah tidak bisa mengadakan sendiri,” tegas Norba.

Kisruh ini menjadi sinyal kuat bahwa program bantuan pendidikan tidak cukup hanya diumumkan, tetapi harus dieksekusi dengan terstruktur, transparan, dan komunikatif. Tanpa itu, kebijakan justru menambah persoalan baru bagi sekolah dan orang tua. (Nit)

Related Articles

Back to top button