Ketua Pansus DPRD Bontang Sebut HGB jadi Pertimbangan dalam Pembahasan RTRW

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang. (Gemanusantara.com/ist).

Gemanusantara.com, Bontang- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang, menyebutkan salah satu yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini adalah soal kejelasan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di kawasan Wana Tirta.

Dia menilai HGB yang berada di kawasan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa setelah RTRW ditetapkan. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pembahasan melibatkan seluruh stakeholder untuk dilakukan konfirmasi dan mengkaji lebih mendalam.

“Karena hal itu lebih penting untuk memastikan setiap penetapan ruang tidak memunculkan konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Bagi Joni, menghasilkan sebuah produk hukum harus dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang, hal itu sebagai upaya menghindari berbagai persoalan mendatang.

“Regulasi yang kita buat itu diperuntukan bagi masyarakat Bontang, harus lebih bermanfaat tidak hanya sekedar mengesahkan saja, tapi harus ada dampak yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, pansus memperoleh informasi bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status HGB. Temuan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang masih dimiliki pemegang izin.

DPRD menilai pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dan peruntukan ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW. Potensi persoalan dapat muncul apabila suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, sementara hak pemanfaatan lahan masih melekat pada pemegang HGB.

“Pasti semua itu ditelusuri agar lebih jelas,” pungkasnya.

Pihaknya juga bakal melakukan pembahasan dengan instansi terkait termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut.

“DPRD masih mengumpulkan data dan masukan dari berbagai instansi teknis guna memastikan seluruh aspek telah dikaji secara menyeluruh,” sebutnya.

Politisi PDIP ini menegaskan revisi RTRW harus dilandasi dengan sumber data dan dokumen yang kuat sehingga dalam memutuskan sesuatu produk hukum itu lebih kuat dan transparan.

“Harus dengan data yang jelas, dan dibahas detail supaya menghasilkan keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak,” tutupnya. (ard/rsm/adv)

Exit mobile version