DPRD Bontang Soroti Banyak Guru Swasta yang Berpindah ke Sekolah Negeri Sebagai Tenaga Pendidik Penganti

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Gemanusantara.com/ist).

Gemanusantara.com, Bontang- Antusiasme tinggi dalam rekrutmen guru pengganti yang dibuka Dinas Pendidikan Kota Bontang memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah swasta. Banyak guru yang selama ini mengajar di sekolah swasta turut mendaftarkan diri untuk mengisi formasi guru pengganti di sekolah negeri.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, pemerintah tidak memberikan batasan terkait latar belakang pelamar, baik guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta maupun lulusan baru.

Diketahui, sebanyak 65 formasi guru pengganti dibuka oleh Dinas Pendidikan dan berhasil menarik minat besar dari masyarakat. Tercatat sekitar 494 pelamar bersaing untuk mendapatkan posisi yang tersedia.

Menanggapi kekhawatiran sekolah swasta yang berpotensi kehilangan tenaga pengajar, Heri mengatakan pemerintah tidak dapat terlalu jauh mencampuri kebijakan internal yayasan pendidikan swasta. Karena itu, ia menyarankan agar masing-masing yayasan menyusun aturan yang lebih tegas terkait guru yang ingin mengikuti seleksi guru pengganti.

Salah satu opsi yang disarankan adalah mewajibkan guru yang mendaftar sebagai calon guru pengganti untuk mengundurkan diri dari sekolah swasta tempat mereka mengajar. Menurut Heri, langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi sekolah dalam mengelola tenaga pendidik yang dimiliki.

“Perpindahan guru juga berpotensi memengaruhi sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Guru yang telah terdaftar dalam sistem dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan yayasan dinilai perlu mematuhi komitmen yang telah disepakati,” pungkasnya.

Dirinya juga mengingatkan, agar sekolah swasta agar mulai menyiapkan langkah antisipasi apabila ada guru yang lolos seleksi dan berpindah ke sekolah negeri. Masa seleksi yang masih berlangsung dinilai dapat dimanfaatkan untuk mencari tenaga pengajar pengganti sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

“Sekolah swasta juga harus siap mencari guru pengganti jika ada tenaga pendidiknya yang diterima di sekolah negeri,” ujarnya.

Selain itu, Heri mengungkapkan, bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian juga adalah mekanisme pencairan insentif daerah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Saat ini, guru swasta yang memenuhi kriteria menerima tambahan insentif sekitar Rp2 juta. Namun, dana tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Menurut Heri, sistem pencairan per triwulan kurang efektif karena kebutuhan para guru berlangsung setiap bulan. Meski nominal yang diterima cukup membantu, pola pencairan yang tidak rutin setiap bulan dinilai membuat pengelolaan kebutuhan sehari-hari menjadi kurang optimal.

“Bosda itu sekitar Rp2 juta, tapi pencairannya tiga bulan sekali. Ini yang sedang kami bahas di revisi perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sedang menyusun regulasi yang lebih rinci mengenai besaran insentif, mekanisme penyaluran, hingga jadwal pencairan. Harapannya, aturan baru nantinya dapat memberikan kepastian bagi para guru swasta dalam menerima hak mereka.

Selain meningkatkan kesejahteraan, perubahan sistem pencairan juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Heri menegaskan bahwa keberadaan guru swasta memiliki kontribusi besar terhadap dunia pendidikan di Bontang sehingga pemerintah perlu memberikan dukungan yang memadai.

Pembahasan revisi Perda tersebut masih terus berlanjut dan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada para guru. Dengan sistem yang lebih baik, kesejahteraan tenaga pendidik swasta diharapkan semakin meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Kota Bontang. (ard/rsm/adv)

Exit mobile version