Penajam Paser Utara

Ketua DPRD PPU Dorong Evaluasi Perda Lama Sebelum Bahas 16 Usulan Baru

Gemanusantara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) yang telah disahkan sebelumnya sebelum membahas 16 usulan perda baru yang diajukan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi dan diskusi bersama para jurnalis, yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh substansi. Dalam pertemuan itu, Raup menyoroti perlunya kajian menyeluruh agar penyusunan perda baru benar-benar efektif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

“Kami tidak ingin membuat perda hanya demi mengejar target legislasi. Harus ada data perda lama, mana yang masih relevan, dan mana yang sudah tidak efektif. Baru setelah itu kita bisa bahas usulan yang baru,” ujar Raup. Ia menekankan bahwa pendekatan legislatif harus lebih berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat.

DPRD, kata Raup, akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan perda. Ia tidak ingin produk hukum daerah hanya menjadi dokumen administratif yang tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan. “Perda harus menjadi alat solusi, bukan sekadar simbol kinerja lembaga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan perda bukanlah proses yang bisa dilakukan secara tertutup. Menurutnya, transparansi dan keterlibatan masyarakat melalui konsultasi publik harus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi sosial.

Selain membahas soal legislasi, forum tersebut juga menjadi ajang penguatan komunikasi antara DPRD dan media. Salah satu gagasan yang mencuat adalah menggelar kopi morning secara berkala guna meningkatkan keterbukaan informasi publik terkait agenda dan capaian kerja DPRD.

“Pers adalah mitra strategis kami. Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat bisa tahu apa yang sedang dan sudah dikerjakan DPRD,” tutup Raup.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button