Ketua DPRD Kukar Terima Laporan Evaluasi dan Progres JDIH, Tekankan Peran Strategis Akses Hukum Digital

Gemanusantara.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ir. H. Ahmad Yani, SE., ST., M.Si., IPM menerima laporan evaluasi serta perkembangan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari jajaran Sekretariat DPRD Kukar pada Senin (27/10/2025). Laporan disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Darmawan bersama Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Nurhayati Touristiany, serta Tim Pengelola JDIH DPRD Kukar.

Dalam kesempatan itu, Ridha Darmawan memaparkan bahwa pengelolaan JDIH DPRD Kukar mengalami kemajuan signifikan sepanjang tahun 2025, baik dari sisi kelengkapan konten hukum maupun dari aspek transformasi digital. “Kami berkomitmen mendukung transparansi dan tata kelola yang akuntabel melalui JDIH, agar informasi hukum bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara cepat dan mudah,” jelas Ridha di Tenggarong, Senin (27/10/2025).

Salah satu poin utama dari laporan adalah peningkatan kualitas sistem digital JDIH. Selama setahun terakhir, tim telah memperbaharui laman JDIH, memperkuat database, dan menambah berbagai produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, risalah rapat, serta dokumen pendukung lainnya untuk publikasi daring.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif yang telah dilakukan oleh tim sekretariat. Ia menekankan pentingnya keberadaan JDIH dalam mendukung kinerja legislatif secara menyeluruh. “JDIH bukan hanya alat dokumentasi, tapi juga menjadi jembatan transparansi yang sangat penting bagi masyarakat dan kalangan akademisi dalam memahami proses legislasi dan kebijakan publik,” ujarnya.

Ahmad Yani juga mendorong agar sistem JDIH terus diperluas jangkauannya. Ia menginginkan agar informasi hukum yang telah tersedia dapat disosialisasikan secara aktif melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan forum masyarakat desa.

Kabag Persidangan, Nurhayati Touristiany, menambahkan bahwa tim JDIH akan terus melakukan evaluasi dan inovasi agar sistem yang ada tidak hanya terpelihara, tetapi juga berkembang sesuai tuntutan zaman. “Kita ingin masyarakat merasa bahwa hukum itu dekat, mudah diakses, dan dipahami,” tegasnya.

Evaluasi ini menjadi penanda bahwa DPRD Kukar serius dalam penguatan sistem informasi hukum digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi.

[ADV | DPRD KUKAR]

Exit mobile version