Pemkab Kukar Gelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah 2025

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025 di Ruang Rapat Aji Imbut Lantai III Sekretariat Daerah Kukar, Rabu (18/6/2025).
Acara ini digelar oleh Unit Pengelola Layanan Operasional dan Pengelola Data Bagian Umum Setkab Kukar, yang diikuti oleh seluruh anggota Unit Kearsipan (UK) Sekretariat Daerah dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kukar. Narasumber yang hadir antara lain Varia Fadillah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Siti Noergaimah, Arsiparis Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar.
Dafip Haryanto menegaskan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, bukti hukum, dan dokumen sejarah yang krusial bagi pengambilan keputusan. “Arsip yang terdokumentasi dengan baik tidak hanya membantu evaluasi kinerja dan penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar seluruh kepala bagian, anggota Unit Kearsipan, serta UPPA aktif melaporkan kegiatan kearsipan di masing-masing unit. “Kita akan menindak tegas pihak pengelola arsip yang lalai. Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Dafip.
Sementara itu, Varia Fadillah menjelaskan tujuan pemusnahan arsip adalah untuk efisiensi ruang penyimpanan dokumen yang berlebihan dan menekan pertumbuhan arsip.
Lebih lanjut, aturan terkait kearsipan diatur dalam Perda Kukar Nomor 02 Tahun 2023 Bab XII Pasal 63, yang menyebutkan sanksi administratif bagi pejabat atau pelaksana yang lalai, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur kearsipan.
Dalam prosedur Arsip Usul Musnah, arsip diserahkan oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional atau Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). LKD sendiri menyediakan layanan lengkap, mulai dari konsultasi, penataan, reproduksi, perawatan, hingga restorasi arsip. Pemerintah daerah juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga lain untuk mendukung pengelolaan arsip secara profesional.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]