Gemanusantara.com – Dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan kondusif, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengintensifkan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024. Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh kecamatan di Kutim, dimulai pada Minggu (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, mengungkapkan, “Kami telah memulai penertiban APK sejak dini hari, dengan fokus utama pada billboard besar, sementara APK berukuran kecil akan ditangani secara bertahap.” Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada materi kampanye yang mengganggu masa tenang dan mempengaruhi keputusan pemilih secara tidak adil.
Selain penertiban fisik, Bawaslu juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengamankan proses ini. “Kami bekerja sama dengan Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim, serta Satpol PP dan Dishub untuk memastikan bahwa semua lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU bebas dari APK,” jelas Aswadi.
Menurut Pasal 49 Ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang harus bebas dari segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK, pembagian janji, atau pemberian uang kepada masyarakat. “Kami pastikan bahwa semua APK bersih sebelum hari pemungutan suara, menjaga integritas dan kejujuran proses pemilu,” tegas Aswadi.
Dengan penertiban yang dilakukan, Bawaslu Kutim berharap untuk menegaskan kembali komitmen mereka terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan berintegritas. “Masa tenang adalah saat kritis dimana kami harus memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang bisa mempengaruhi independensi dan keadilan pemilu,” tambah Aswadi.
Semua upaya ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh yang dilakukan oleh Bawaslu Kutim untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024, memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan keadilan dan transparansi maksimal. [ADV | DISKOMINFO KUTIM]