SAMARINDA

Kasus Korupsi BPR Samarinda Jadi Sorotan Tata Kelola BUMD dan Pengawasan Pemkot

Press release di Polresta Samarinda terkait kasus kredit fiktif. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Terungkapnya kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda yang menyebabkan kerugian negara Rp 4,68 miliar memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Samarinda.

Setelah ditangani sejak 2023, kepolisian baru menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan pada pertengahan 2025. Rentang waktu penanganan yang cukup panjang ini turut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal perusahaan daerah serta fungsi pembinaan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik modal.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit pada periode 2019-2020.

“Dua tersangka telah kami tetapkan dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini melibatkan pejabat internal BPR dan satu pihak swasta. Selain menyebabkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah.

Pengamat kebijakan publik di Samarinda, yang enggan disebutkan namanya, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian risiko di tubuh BPR selama bertahun-tahun.

“Indikasi kredit fiktif, pencairan deposito tanpa izin, dan manipulasi agunan tidak mungkin terjadi jika sistem pengawasan berjalan efektif. Ini bukan semata kesalahan individu, tapi juga kegagalan sistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham pengendali BPR perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen, dewan pengawas, serta sistem audit internal agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda terkait langkah evaluasi terhadap manajemen BPR pasca-penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Nit)

Related Articles

Back to top button