
Gemanusantara.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Junadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi area pertambangan di Kukar, Kamis (31/10/2024). Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengancam ketahanan pangan dan mengurangi kesejahteraan masyarakat lokal, terutama para petani.
Junadi menekankan pentingnya segera dibentuknya regulasi pertanian yang kuat untuk melindungi lahan produktif dari eksploitasi tambang. “Penting untuk ada ketegasan dari pemerintah daerah. Kita harus mulai menyusun peraturan daerah yang mengatur agar lahan pertanian tidak beralih fungsi menjadi lahan pertambangan,” ujar politisi dari partai Gerindra.
Menurut Junadi, meskipun industri pertambangan memberikan kontribusi ekonomi bagi Kukar, penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut tidak mengorbankan sektor pertanian dan lingkungan hidup. “Kita perlu mengembangkan lahan bekas tambang menjadi lahan produktif, seperti untuk perkebunan jagung, yang bisa mendukung ketahanan pangan lokal,” tambahnya.
Junadi juga berharap agar regulasi yang akan dibuat dapat mengatur zonasi lahan dan menetapkan area yang dilindungi dari eksploitasi pertambangan. Ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertanian dan pertambangan di Kukar, sekaligus melindungi masa depan petani.
Mengantisipasi kedatangan penduduk dari luar daerah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Junadi melihat potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian lokal. “Lebih baik mendukung produksi pangan lokal yang lebih segar daripada mengandalkan pasokan dari luar. Ini merupakan peluang yang harus kita manfaatkan dengan baik,” jelas Junadi.
Dengan adanya regulasi yang solid, Junadi berharap dapat tercipta sinergi yang baik antara pertambangan dan pertanian, menjaga kedaulatan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kukar.
[ADV | DPRD KUKAR]