Jejak Senjata Penembakan DIP: Dari Oknum Aparat hingga Eksekutor di Samarinda

Gemanusantara.com – Sidang keempat kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) Samarinda kembali mengungkap fakta baru mengenai asal-usul senjata api yang digunakan.
Majelis hakim memaparkan rangkaian pemeriksaan yang menunjukkan perjalanan senjata tersebut, yang ternyata berasal dari seorang oknum polisi yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Meski yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang, keterangan saksi dan bukti barang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran senjata itu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi bahwa temuan pengadilan sejalan dengan hasil penyelidikan kepolisian. “Senjata yang digunakan pelaku eksekutor berasal dari oknum berinisial D,” jelas Hendri saat ditemui, Sabtu (15/11/2025).
D sebelumnya diberhentikan dari dinas kepolisian karena terbukti menjual senjata api secara ilegal. Meski mengajukan banding, putusan etik tetap berlaku, sehingga status pemberhentiannya resmi.
Penyelidikan kepolisian menelusuri senjata tersebut sejak awal. D membeli senjata itu pada 2018 saat masih berdinas di Jakarta. Kondisinya kala itu rusak dan tidak layak pakai. Setelah diperbaiki, senjata tersebut dijual D pada 2022 kepada seseorang berinisial R karena alasan ekonomi. Hendri menegaskan, “Transaksi ini bersifat pribadi dan senjata bukan perlengkapan resmi institusi.”
Peristiwa tragis terjadi di area parkir THM di Jalan Imam Bonjol pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. DIP terkena empat tembakan di dada, perut kanan, dan punggung, meninggal di tempat kejadian.
Pelaku utama, berinisial IJ, telah ditangkap dan resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan. Senjata beserta amunisinya kini disita sebagai barang bukti. (Nit/rir)



