SAMARINDA

Izin Perluasan RSUD AMS II Ditangguhkan, DLH Samarinda Diperiksa Soal Urukan Resapan Air

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Pemerintah Kota Samarinda menangguhkan izin lingkungan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II setelah ditemukan aktivitas pengurukan lahan di kawasan resapan air dan zona rawan bencana di Sempaja Selatan, Samarinda Utara.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut penangguhan izin dilakukan karena kuatnya indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Dari hasil penelusuran, kawasan tersebut masuk dalam kategori rawan bencana tingkat tinggi. Pembangunan tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh ada pengurukan lahan,” kata Andi Harun, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh rencana pembangunan di Kota Samarinda wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta peta rawan kebencanaan yang dapat diakses secara terbuka melalui BNPB dan BPBD.

Dalam kasus perluasan RSUD AMS II, ditemukan aktivitas pematangan lahan dan penimbunan daerah resapan air seluas sekitar 1,3 hektare. Padahal, model konstruksi yang diperbolehkan di kawasan tersebut adalah bangunan berstruktur tiang atau panggung agar fungsi resapan air tetap terjaga.

Andi Harun menilai, penerbitan surat keputusan persetujuan lingkungan oleh DLH tidak melalui pembahasan substantif dan mekanisme yang semestinya. Karena itu, ia memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pegawai DLH yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada dugaan cacat prosedur dan cacat kewenangan dalam penerbitan izin tersebut,” tegasnya.

Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut akan berdampak pada penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Sementara terkait kemungkinan unsur pidana, Andi Harun menegaskan pemerintah kota tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Data dan pemberitaan sudah terbuka. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia, membenarkan pihaknya telah menerima perintah pemeriksaan dan saat ini tengah menyusun tim auditor internal. (Nit)

Related Articles

Back to top button