HGB Hampir Habis, DPRD Tekankan Urgensi Kepastian Administrasi Pertanahan

Gemanusantara.com – Masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perumahan Giri Indah disebut tinggal menghitung bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda yang mengingatkan pentingnya percepatan administrasi guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa perpanjangan HGB seharusnya sudah diproses jauh sebelum masa berlaku berakhir. Sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan idealnya dilakukan enam bulan sebelum jatuh tempo agar tidak menimbulkan kendala administratif.

“Kalau masa berlakunya hampir habis, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai warga nanti dirugikan karena persoalan administrasi yang terlambat diselesaikan,” ucap Samri, Rabu (25/2/2026).

Ia turut menjelaskan, kepastian administrasi merupakan fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum atas lahan. Apabila dokumen induk seperti HGB bermasalah atau terlambat diperpanjang, dampaknya bisa merembet pada status kepemilikan turunan, termasuk proses pemecahan bidang tanah yang sedang berjalan.

“Intinya kita tidak mau menyelesaikan satu masalah tapi malah menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Menurut Samri, potensi sengketa bisa muncul apabila batas lahan maupun status hukum tidak memiliki kejelasan sebelum masa berlaku HGB berakhir. Hal itu dinilai dapat memicu ketidakpastian bagi masyarakat yang telah menempati dan memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

“Kalau administrasinya tidak jelas, nanti dampaknya panjang. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.

Ia pun berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut, sehingga kepastian hukum warga tetap terjaga.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait masa berlaku HGB tersebut belum memperoleh tanggapan. (Nit)

Exit mobile version