Gubernur Kaltim Lantik 112 Dewan Hakim MTQ ke-45, 8 dari Kukar

Gemanusantara.com – Sebanyak 112 Dewan Hakim yang akan bertugas menilai peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2025, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, di Ruang Meranti Lantai I Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Minggu (13/7/2025) pagi.
Dari total 112 dewan hakim tersebut, 8 orang berasal dari Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka akan menempati posisi juri di berbagai cabang MTQ yang dilaksanakan di Kutim, Sangatta.
Salah satu dewan hakim asal Kukar, DR. Sabran, yang ditemui usai pelantikan menyampaikan, “Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Dewan Hakim MTQ 2025, Kukar menempatkan 8 orang dewan hakim di beberapa cabang lomba,” ujarnya.
Ia menjelaskan delapan cabang yang akan diwakili para hakim Kukar adalah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an, Syarhi Qur’an, Fahmil Qur’an, Tilawah, Qiraat Mujawwab, serta Muratal.
“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan objektif, menilai peserta sesuai mekanisme dan kaidah yang berlaku di masing-masing cabang,” tegas Sabran.
Selain itu, para dewan hakim akan berusaha semaksimal mungkin agar penilaian terhadap kafilah yang mengikuti lomba musabaqah dapat dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kualitas MTQ tingkat provinsi.
Dengan dilantiknya seluruh dewan hakim, diharapkan MTQ ke-45 Provinsi Kaltim dapat berjalan lancar, dan setiap penilaian mampu mencerminkan prestasi nyata peserta dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
[ADV | DISKOMINFO KUKAR]