Efektivitas Dipertanyakan, Razia Pajak Kendaraan Dinilai Hanya Solusi Jangka Pendek

Gemanusantara.com– Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Samarinda yang mencapai Rp160 miliar kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pengelolaan pajak daerah. Meskipun UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Samsat kembali menggelar razia terpadu di kawasan GOR Segiri, langkah tersebut dinilai hanya menyentuh permukaan persoalan.
Dalam razia itu, ratusan kendaraan terjaring. Namun di balik capaian tersebut, kritik muncul mengenai minimnya inovasi dan lemahnya sistem administrasi pajak yang seharusnya mampu mencegah akumulasi tunggakan dalam jumlah besar.
Kepala UPTD Samarinda, Supriyadi, menyebut razia sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Tunggakan cukup besar, maka kami lakukan upaya-upaya seperti razia terpadu sepanjang tahun,” ucap Supriyadi, Rabu (26/11/2025).
Meski demikian, kebijakan ini dinilai sebagian pihak hanya menunjukkan ketergantungan pada langkah represif, bukan penyelesaian sistemik. Banyaknya kendaraan yang terjaring 589 roda dua, 196 roda empat, dan 40 kendaraan luar daerah menggambarkan bahwa sistem pengawasan administrasi tidak berjalan optimal.
Di lokasi, hanya 28 kendaraan yang langsung membayar pajak, dengan total realisasi sekitar Rp27 juta, jumlah yang sangat kecil dibandingkan total tunggakan. Sisanya hanya membuat surat pernyataan atau menunda pembayaran.
Beberapa pengendara juga mengaku tidak mengetahui masa berlaku pajak atau tidak pernah menerima pemberitahuan. Amel, pengendara asal Tenggarong yang lupa membayar pajak motor barunya selama setahun, mengatakan ia terkejut saat dicegat petugas. “Tadi dicek ternyata belum bayar. Saya langsung bayar di lokasi. Razia seperti ini mengingatkan, tapi sebelumnya saya tidak tahu ada pemeriksaan,” ujarnya.
Kondisi ini memperkuat kritik bahwa razia tidak menyasar akar persoalan: sosialisasi yang minim, sistem pengingat pajak yang belum optimal, serta layanan digital yang belum sepenuhnya memudahkan warga. Padahal pajak kendaraan menjadi salah satu pilar penting penerimaan daerah.
Pengamat kebijakan menilai pemerintah perlu bergeser dari strategi kejut menuju pendekatan proaktif, seperti notifikasi otomatis, integrasi data kepemilikan kendaraan, dan layanan pembayaran daring yang lebih intuitif. Tanpa perubahan sistemik, razia hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang tidak benar-benar menekan angka tunggakan.
Tantangan terbesar kini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi memastikan kebijakan pajak daerah mampu mendorong kepatuhan sebelum pelanggaran terjadi. (Nit)



