Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Kesepakatan Bersama Perdata dan Tata Usaha Negara

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kukar terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Acara penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/2025).
Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah terjalin antara Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar. Ia menekankan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sedini mungkin sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kesepakatan ini tidak hanya memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum, tetapi juga secara khusus mencakup bidang perdata dan tata usaha negara. Dampaknya sangat besar bagi upaya pencegahan pelanggaran hukum sekaligus peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Aulia.
Bupati menambahkan bahwa nota kesepakatan juga mencakup peningkatan kompetensi teknis, melalui kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia dalam melaksanakan peran, tugas, dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, sinergi antara Pemkab Kukar dan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat berjalan optimal.
Lebih lanjut, Aulia menegaskan bahwa kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia menekankan, penerima manfaat terbesar dari kesepakatan ini adalah masyarakat luas yang menerima layanan publik dari pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Kukar terus berupaya meningkatkan profesionalisme ASN untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar-benar memahami peran, tugas, serta kewajibannya. Hal ini menjadi ujung tombak keberhasilan visi pembangunan daerah,” tegasnya.
Bupati juga menyambut baik ruang lingkup yang lebih luas dalam nota kesepakatan kali ini, termasuk pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan perempuan sebagai korban kekerasan dan eksploitasi. Ia berharap semua pihak dapat menjadikan kesepakatan ini pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi, bantuan hukum, dan pendampingan kebijakan daerah di Kabupaten Kukar.
[ADV | DPRD KUKAR]