SAMARINDA

Dugaan Penjualan Ilegal Ruko Pasar Segiri, DPRD Samarinda Desak Pemkot Bertindak Tegas

Gemanusantara.com – Dugaan praktik jual-beli ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri, Samarinda, mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkap adanya indikasi alih tangan ruko yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam temuan itu, sejumlah pihak diduga menawarkan harga hingga miliaran rupiah dengan skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.

Andi menegaskan, ruko di Pasar Segiri bukanlah aset pribadi, melainkan milik pemerintah daerah yang dikelola dengan status HGB. Karena itu, secara hukum tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain melalui transaksi jual-beli bebas. Kondisi ini disebutnya sebagai bentuk pelanggaran yang bisa merugikan negara sekaligus menyesatkan masyarakat yang menjadi calon pembeli.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menuntut Pemerintah Kota agar segera menertibkan praktik ilegal tersebut. Ia menilai, pemindahan kepemilikan aset tanpa mekanisme resmi jelas melanggar aturan. “Kalau sudah memindahkan tangan, artinya menyalahi aturan. Jangan sampai hal itu dibiarkan begitu saja,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).

Markaca menambahkan, jika terbukti ada aset yang berpindah tangan secara ilegal, maka jalan keluar yang benar adalah mengembalikan aset tersebut kepada pihak yang sah sesuai ketentuan hukum. Ia mengingatkan, pembiaran hanya akan memperparah kerugian negara dan memberi contoh buruk dalam tata kelola aset publik.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda tetap melanjutkan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri. Desain baru pasar itu nantinya akan dibuat dua lantai dengan zonasi jelas, fasilitas modern, serta sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.

Namun DPRD menekankan, upaya pembangunan ulang pasar harus berjalan beriringan dengan penertiban hukum atas praktik ilegal. Hal ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban transaksi yang menyesatkan, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan.

“Penelusuran dan tindakan hukum harus segera dilakukan, supaya pembangunan tidak terganggu dan masyarakat terlindungi,” pungkas Markaca.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button