Dugaan Kesalahan Administrasi Sertifikat Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Minta BTN Beri Penjelasan

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Gemanusantara.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti dugaan kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat rumah yang menyebabkan hak seorang nasabah Bank BTN diduga beralih kepada pihak lain. Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD guna mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan rapat digelar setelah menerima pengaduan dari seorang warga bernama Fahri bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan Bank BTN dan pihak pengembang untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dialami pelapor.

“Setelah beliau melunasi kewajibannya, sertifikat yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan. Dari hasil pertemuan tadi, ditemukan adanya dugaan kesalahan administrasi sehingga sertifikat milik Pak Fahri justru telah beralih nama kepada pihak lain,” ujar Joha, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam rapat, pelapor telah menyelesaikan kewajibannya lebih dahulu. Namun, sertifikat justru diterbitkan dan dibaliknamakan kepada pihak lain yang melakukan pelunasan pada waktu berikutnya.

“Kalau melihat kronologinya, Pak Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Seharusnya secara logika beliau yang lebih dulu menerima sertifikat, tetapi justru sertifikat tersebut telah dibaliknamakan kepada pihak lain,” jelasnya.

Meski telah menemukan indikasi awal terkait persoalan administrasi, Joha menyebut rapat belum menghasilkan keputusan karena perwakilan Bank BTN yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan.

Karena itu, Komisi II meminta agar rapat lanjutan digelar dengan menghadirkan pejabat Bank BTN yang memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa. DPRD juga akan mengundang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat dapat dijelaskan secara menyeluruh.

“Kami meminta rapat dijadwalkan ulang agar pihak BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kami juga akan menghadirkan Kepala BPN agar persoalan sertifikat ini bisa dijelaskan secara menyeluruh,” katanya.

Selain meminta penjelasan dari BTN dan BPN, DPRD juga akan menggali keterangan dari pihak pengembang terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme balik nama sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam audiensi tersebut, pelapor turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada pihak BTN atas keterlambatan penyerahan sertifikat yang dinilai telah menimbulkan kerugian.

Komisi II berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dan kooperatif pada rapat lanjutan sehingga penyelesaian sengketa dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang bersangkutan. (Adv/Sal)

Exit mobile version