DPRD Samarinda Soroti Tingginya Angka Dispensasi Pernikahan Anak

Gemanusantara.com – Tingginya angka dispensasi pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Samarinda menjadi perhatian serius bagi anggota DPRD Samarinda, Ismail Latisi. Menurutnya, angka yang tercatat menunjukkan masih prevalensinya praktik pernikahan usia anak, suatu isu yang menurutnya memerlukan perhatian lebih dalam dari semua pihak.
Data yang dirilis oleh Pengadilan Agama Samarinda menunjukkan bahwa angka dispensasi nikah anak-anak di tahun 2023 mencapai 104 perkara dan sedikit turun menjadi 103 pada tahun 2024. “Ini mencerminkan bahwa pernikahan di usia anak masih menjadi masalah serius di masyarakat kita,” ujar Ismail Latisi.
Komisi IV DPRD Samarinda, yang dipimpin oleh Ismail, berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak, dengan rencana pembahasan dimulai tahun 2026. “Kami harap Perda ini akan menjadi alat hukum yang tegas untuk menekan angka pernikahan usia dini,” tambahnya.
Ismail menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidikan sebagai garis depan dalam mengatasi pernikahan anak. “Orang tua harus proaktif mendidik anak-anak tentang dampak negatif dari pernikahan dini dan sekolah harus meningkatkan pendidikan karakter serta pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perluasan peran pemerintah dalam menegakkan regulasi dan meningkatkan kesadaran publik tentang masalah ini. “Kebijakan preventif dan edukatif harus diprioritaskan untuk mengurangi kasus pernikahan anak di Samarinda,” ucap Ismail.
Sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah diharapkan dapat membantu menurunkan angka dispensasi nikah di Samarinda, sehingga anak-anak di kota ini dapat tumbuh dan berkembang optimal tanpa terbebani oleh pernikahan dini.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]