SAMARINDA

DPRD Samarinda Soroti Larangan Penjualan Gas Melon oleh Pengecer

Gemanusantara.com – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kg melalui pengecer menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, yang menilai implementasi kebijakan tersebut terlalu tergesa dan belum siap diterapkan di daerah.

Sani menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan yang kini mewajibkan masyarakat membeli gas subsidi hanya di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Menurutnya, perubahan sistem penjualan ini telah membuat masyarakat bingung, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada pengecer atau warung kelontong terdekat.

“Kebijakan seharusnya tidak hanya sekadar mengganti sistem, tetapi harus dibarengi dengan komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Banyak yang tidak tahu harus beli ke mana, apalagi jika pangkalannya jauh,” ujarnya. Ia menganggap bahwa minimnya sosialisasi hanya akan memperburuk aksesibilitas masyarakat terhadap energi rumah tangga yang paling dasar ini.

Larangan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 itu memang memberikan celah bagi pengecer untuk tetap menjual, asalkan mereka mendaftar dan diakui sebagai pangkalan resmi. Namun, menurut Sani, proses ini tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak pengecer kecil yang belum paham prosedur perizinan atau bahkan tidak memiliki kemampuan administratif yang memadai.

Ia menyoroti bahwa sebelumnya warga juga sempat dihadapkan pada kebingungan akibat aturan pembelian gas menggunakan KTP. Kini, dengan adanya pembatasan lokasi pembelian, masyarakat kembali mengalami kesulitan. “Bukannya makin mudah, justru tambah repot. Apalagi buat ibu-ibu di pemukiman padat yang terbiasa beli gas di warung dekat rumah,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendorong distribusi gas lebih tepat sasaran dan membuka peluang usaha bagi pengecer yang ingin naik kelas menjadi pangkalan resmi. Namun Sani mengingatkan, jika tidak dilakukan secara bertahap dan merata, maka niat baik ini bisa berubah jadi beban baru bagi warga.

Sani meminta agar Pemkot Samarinda segera melakukan koordinasi dan intervensi lokal untuk memetakan wilayah-wilayah yang rawan kehilangan akses distribusi gas.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button