DPRD Samarinda Minta Tindakan Tegas terhadap Oknum Ormas Pelaku Pemerasan

Gemanusantara.com – Maraknya laporan pemerasan dan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum organisasi masyarakat (Ormas) di Samarinda menuai sorotan dari legislatif. Komisi I DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa tindakan premanisme berkedok Ormas tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menyampaikan bahwa keberadaan Ormas diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa Ormas juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
“Ormas itu legal dan dilindungi oleh undang-undang, tapi bukan berarti bebas bertindak seenaknya. Kalau ada yang melanggar, apalagi merugikan masyarakat, harus segera ditindak,” ujarnya. Ia menilai, aksi-aksi seperti pemerasan dan kekerasan atas nama Ormas mencederai nilai-nilai demokrasi.
Adnan juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas Ormas di lapangan. Ia menegaskan bahwa Pemkot dan instansi terkait harus lebih aktif dalam melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap organisasi masyarakat, khususnya yang kerap menimbulkan keresahan di tengah warga.
Menurutnya, jika ada indikasi kuat terhadap pelanggaran, maka pencabutan izin operasional harus menjadi langkah konkret. “Kita tidak bisa membiarkan ada kelompok yang bertindak di luar hukum, apalagi mengintimidasi warga. Kalau perlu, bubarkan saja,” tegas Adnan.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, terutama di media sosial. Ia menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam menyikapi berita dan melaporkan langsung ke aparat jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Jangan langsung termakan isu. Saring informasi, jangan asal sebar. Jika ada yang merugikan, segera lapor ke pihak berwajib, bukan malah diadukan di media sosial tanpa bukti,” pungkasnya.
[ADV | DPRD SAMARINDA]