DPRD Samarinda Minta Pendekatan Humanis untuk Pedagang Kopi di Trotoar Apt Pranoto

Gemanusantara.com – Aktivitas pedagang kopi yang berjualan di trotoar Jl. Apt Pranoto, Samarinda Seberang, mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Meski dinilai menyalahi aturan, Samri menekankan perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam menyikapi fenomena tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan para pedagang adalah cermin dari kondisi ekonomi yang sulit. “Saya pribadi pernah mampir untuk ngopi di kawasan itu. Dulu lewat malam saja terasa menakutkan karena gelap, tapi sekarang jadi ramai, ada lampu jalan, fasilitasnya juga lebih hidup,” ujar Samri, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, keberadaan pedagang kopi tidak harus serta-merta ditindak tegas selama aktivitas hanya berlangsung malam hari dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pemerintah, kata dia, masih bisa memberikan ruang dengan syarat tertentu. “Walaupun dilakukan malam hari, bukan berarti ada izin resmi. Tapi kami memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berjualan dengan catatan jangan mengganggu kepentingan umum,” jelasnya.
Samri juga mengingatkan bahwa para pedagang adalah bagian dari masyarakat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. Jika ditekan dengan cara arogan, dikhawatirkan justru menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau mereka di mana-mana dilarang, terus mau apa mereka selanjutnya? Nanti justru bisa mendorong tingkat kriminalitas jika usaha kecil pun dilarang,” tegasnya.
Diketahui, para pedagang kopi di Jl. Apt Pranoto biasanya mulai beroperasi pukul 19.00 hingga 00.00 WITA. Dengan harga Rp5 ribu per gelas, penghasilan mereka pun tidak seberapa. “Bayangkan, satu gelas harganya Rp5 ribu. Kalau hanya ada 10 orang pembeli dengan satu gelas, penghasilan mereka cuma Rp50 ribu,” terang Samri.
Meski memberi toleransi, ia tetap mengingatkan pedagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban agar tidak memicu penertiban aparat. “Saya sudah sampaikan ke pedagang, jangan sampai memancing petugas turun tangan. Kalau mengganggu kepentingan umum atau bikin kotor, tanpa dilapor pun pasti ditindak,” pungkasnya.
[ADV | DPRD SAMARINDA]