DPRD Samarinda Minta Pematangan Lahan di Gunung Kelua Dihentikan Sementara

Gemanusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan Gunung Kelua, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Ia meminta pengerjaan tersebut dihentikan sementara karena dinilai membahayakan keselamatan warga sekitar.
Deni menyebut, meskipun pihak pelaksana telah mengantongi izin seluas 2.000 meter persegi, kenyataan di lapangan menunjukkan pengerjaan sudah melebar hingga mendekati permukiman penduduk. “Yang membuat kita khawatir jangan sampai sampai memakan korban jiwa. Kita tidak ingin peristiwa longsor di tempat lain terulang kembali di kawasan ini,” ucapnya, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, lokasi pematangan lahan yang berada di kawasan perbukitan rawan menimbulkan risiko bencana, terutama potensi longsor. Ia menilai langkah tegas harus diambil mengingat posisi kawasan tersebut berada di tengah kota, sehingga potensi dampaknya bisa lebih besar.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan kekecewaannya karena dinas teknis terkait justru tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. Padahal, aktivitas di lokasi terus berjalan tanpa kejelasan izin menyeluruh. “Apalagi posisi aktivitas ini di tengah kota. Tapi sayangnya, aktivitas pematangan lahan ini terus berjalan, bahkan dinas terkait juga mengaku tidak mengetahui kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Komisi III DPRD Samarinda telah menggelar koordinasi dengan pihak kelurahan, RT, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk memastikan adanya pengawasan ketat di lokasi. Upaya ini diambil guna menekan potensi konflik antara pelaksana dan warga terdampak.
Deni juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus dihentikan terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum dan teknis yang jelas. Ia mengingatkan, jika terdeteksi adanya aktivitas galian C, maka hal itu merupakan pelanggaran aturan yang tidak bisa ditoleransi.
“Selain tanggung jawab atas kerusakan, kami juga minta mereka menghentikan semua proses perizinan dulu. Terlebih jika terdeteksi ada aktivitas galian C, itu jelas melanggar aturan karena izinnya tidak ada,” tutupnya.
[ADV | DPRD SAMARINDA]