
Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat di berbagai kawasan bantaran sungai. Langkah tersebut ditempuh agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan sungai.
Kegiatan sosialisasi Raperda Sempadan Sungai berlangsung di Aula Sekretariat PWI Kalimantan Timur, Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, Kamis (23/7/2026). Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan yang tengah disusun.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan proses penyusunan raperda masih berada pada tahap sosialisasi sehingga aspirasi masyarakat masih terus dihimpun. Menurutnya, waktu pembahasan yang masih cukup panjang dimanfaatkan untuk menyempurnakan materi perda agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu satu tahun setengah, hampir dua tahun, sampai nanti perda ini benar-benar berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting karena banyak warga yang selama ini mempertanyakan batas sempadan sungai serta dampaknya terhadap bangunan yang telah berdiri. Melalui sosialisasi tersebut, DPRD berupaya memberikan pemahaman bahwa penyusunan perda bertujuan menghadirkan kepastian hukum, bukan semata-mata melakukan penertiban bangunan.
“Awalnya masyarakat bertanya apakah rumah mereka akan dibongkar. Setelah dijelaskan bahwa tujuannya untuk mengatur dengan baik, mereka akhirnya paham dan memberi banyak masukan,” katanya.
Arie menambahkan, sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah wilayah seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, hingga Belatuk. Setelah seluruh rangkaian sosialisasi selesai, DPRD akan berkoordinasi kembali dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) guna menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Ia berharap regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam penataan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda. (Adv/Sal)