DPRD Samarinda Kejar Perda TB dan HIV, Targetkan Penanganan Lebih Terintegrasi Jelang 2030

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (Foto: Gemanusantara.com/Sal)

Gemanusantara.com – Upaya mencapai target eliminasi Tuberkulosis (TB) dan HIV pada tahun 2030 mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pencegahan dan penanggulangan kedua penyakit tersebut. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan penanganan TB dan HIV tidak dapat hanya mengandalkan ketersediaan tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan medis. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang mampu mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

“Yang dibutuhkan bukan hanya SDM dan fasilitas, tapi juga regulasi yang kuat agar penanganannya lebih terarah,” ujar Sri, Jumat (5/6/2016).

Ia menjelaskan, tingginya angka kasus yang tercatat di Samarinda perlu dilihat secara lebih komprehensif. Sebab, fasilitas kesehatan di ibu kota Kalimantan Timur tersebut juga melayani pasien dari berbagai daerah sekitar yang datang untuk mendapatkan pengobatan.

“Kasus yang tercatat tinggi ini tidak semuanya warga Samarinda, banyak juga dari wilayah sekitar yang berobat ke sini,” jelasnya.

Selain TB dan HIV, DPRD juga memberikan perhatian terhadap meningkatnya kasus infeksi menular seksual (IMS) yang ditemukan di sejumlah puskesmas. Kondisi ini dinilai memerlukan langkah preventif yang lebih masif melalui edukasi kesehatan, deteksi dini, dan skrining yang berkelanjutan.

Menurut Sri, target nasional untuk menekan kasus TB dan HIV hingga mencapai eliminasi pada 2030 akan sulit diwujudkan apabila tidak didukung oleh regulasi yang mampu mengintegrasikan berbagai program dan kebijakan lintas sektor.

“Kalau kita tidak diperkuat dengan regulasi, sulit mencapai target eliminasi di 2030,” tegasnya.

Saat ini, proses penyusunan Perda telah memasuki tahap akhir. DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan finalisasi substansi regulasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan hingga organisasi non-pemerintah yang selama ini aktif mendampingi program penanggulangan TB dan HIV.

“Ini sudah tahap akhir, tinggal finalisasi dengan melibatkan semua pihak agar penanganannya bisa terintegrasi,” pungkasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap upaya pencegahan, pengobatan, pendampingan pasien, hingga edukasi masyarakat dapat berjalan lebih terkoordinasi. Dengan demikian, Samarinda memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kasus sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (Adv/Sal)

Exit mobile version