SAMARINDA

DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Dorong Posko Pengaduan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengingatkan perusahaan di Kota Tepian agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu. Pengawasan dinilai penting mengingat kebutuhan pekerja meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan hak tenaga kerja tidak boleh diabaikan, terutama pada momentum Ramadan yang menjadi periode krusial bagi kondisi ekonomi keluarga pekerja.

“Berkaitan dengan bulan Ramadan, tentu kita fokus pada THR dan juga tindak lanjut pelaksanaan UMK di Kota Samarinda. Yang paling penting, pengawasan pembayaran THR harus dilaksanakan,” ungkap Sri Puji, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, DPRD berharap pembayaran THR dapat direalisasikan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Kepastian waktu pencairan dinilai penting agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Selain itu, Puji juga menyoroti adanya aturan baru terkait bonus hari raya untuk sektor tertentu yang perlu disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha maupun tenaga kerja.

“Jangan sampai tenaga kerja diabaikan. Apalagi sekarang ada aturan baru terkait bonus hari raya untuk sektor tertentu. Ini perlu disampaikan dengan jelas,” tegasnya.

DPRD juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda membuka posko pengaduan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR atau menerima pembayaran tidak sesuai ketentuan. Posko tersebut diharapkan dapat menjangkau hingga tingkat kecamatan agar akses pengaduan lebih mudah.

Dengan pengawasan dan kanal pengaduan yang terbuka, DPRD berharap pembayaran THR tahun ini berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi. (Nit)

Related Articles

Back to top button