DPRD Samarinda Gelar RDP untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

tentang kelangkaan gas elpiji 3 kg
Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi di Kota Samarinda, berlangsung di Ruang Rapat Utama Lt.2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (06/2/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), dan perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg sempat dihentikan selama hari libur atau tanggal merah, namun distribusi pada hari biasa tetap berjalan normal. Iswandi menyatakan, “Kelangkaan ini disebabkan oleh panic buying di tengah masyarakat dan penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.”
Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan Kartu Tepat Sasaran untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg hanya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. Namun, masih terdapat masalah dengan pangkalan yang menjual tabung gas kepada orang yang tidak sesuai sasaran.
Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Samarinda berencana menggelar sidak ke lapangan untuk memeriksa pangkalan nakal. “Langkah konkret yang akan kami ambil termasuk melakukan inspeksi mendadak ke lapangan dan memastikan pangkalan menjual gas sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan tersebut akan kami ganti,” tegas Iswandi.
Sales Area Manager Retail Kaltimtara PT Pertamina Patra Niaga, Henry Eko, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pasokan gas elpiji 3 kg di Samarinda cukup dan distribusi akan segera kembali normal. “Kami berkoordinasi terus menerus dengan pihak terkait untuk memastikan penyaluran tepat sasaran,” kata Henry.
RDP ini diharapkan bisa membawa solusi konkret untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg di Samarinda dan memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]