DPRD Samarinda Dorong Pemeriksaan Instalasi Listrik Tua Masuk dalam Raperda Kebakaran

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Editorialkaltim.com – Upaya pencegahan kebakaran di Kota Samarinda tidak hanya diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan petugas pemadam, tetapi juga menyasar sumber-sumber risiko yang selama ini kerap memicu insiden kebakaran. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah kondisi instalasi listrik di kawasan permukiman dan bangunan bertingkat.

Hal tersebut mengemuka dalam Uji Publik Raperda yang digelar DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan forum tersebut menghasilkan berbagai masukan yang berfokus pada langkah-langkah preventif untuk menekan angka kebakaran di Kota Tepian.

“Kami mendapatkan banyak masukan, baik dari tokoh masyarakat, mahasiswa, maupun narasumber, untuk menguatkan Raperda yang sedang diuji publikkan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu usulan yang banyak mendapat perhatian adalah perlunya kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero) dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik, khususnya pada bangunan yang telah berusia tua dan berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting dilakukan di kawasan padat penduduk maupun gedung bertingkat yang menggunakan instalasi listrik berumur lebih dari satu dekade. Langkah ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya sebelum terjadi kebakaran.

Selain faktor kelistrikan, pembahasan Raperda juga menekankan pentingnya standar keselamatan pada bangunan. Dalam proses perizinan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sejumlah perangkat keselamatan kebakaran dinilai perlu menjadi persyaratan wajib.

“Diperlukan persyaratan yang ketat, seperti pemasangan hidran, saluran pipa pemadam, serta alat deteksi seperti smoke detector di setiap bangunan,” jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, penggunaan teknologi deteksi dini menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan kebakaran modern. Perangkat tersebut dapat mendeteksi gejala awal kebakaran, seperti asap, panas berlebih, maupun percikan api sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat sebelum api membesar.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini karena dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah.

“Target kita tahun 2026 ini harus selesai karena ini menjadi prioritas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi, DPRD juga berencana melanjutkan rangkaian uji publik dengan melibatkan perguruan tinggi lainnya. Melalui partisipasi akademisi dan masyarakat, Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi peningkatan sistem pencegahan kebakaran yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Samarinda. (ADV/Sal)

Exit mobile version