SAMARINDA

DPRD Samarinda Dorong Kajian Akademis untuk Raperda Pernikahan Dini dan Nikah Siri

Illustrasi pernikahan dini

Gemanusantara.com – Dalam upaya mengatasi permasalahan pernikahan dini dan nikah siri di Kota Samarinda, Anhar, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menekankan pentingnya kajian akademis untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang efektif. Rapat dengar pendapat yang berlangsung di kantor DPRD Samarinda mengumpulkan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Kantor Hukum Dyah & Rekan Pengacara Konsultan Hukum Mediator Tersertifikat, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Anhar, banyak keluarga memilih untuk menikahkan anak mereka tanpa pencatatan resmi karena berbagai alasan, meskipun sadar akan dampak hukum dan sosial yang bisa muncul. “Kita harus memperhatikan dampak jangka panjang dari pernikahan tanpa pencatatan resmi, khususnya terhadap perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.

Pembahasan Raperda ini dimaksudkan untuk menjerat pelaku penghulu liar dan mengurangi tingkat pernikahan anak. Anhar mendorong agar dilakukan kajian akademis mendalam untuk mengetahui akar masalah dan mencari solusi yang bisa diaplikasikan melalui peraturan daerah. “Kajian ini sangat penting untuk menyediakan dasar yang kuat dalam pembuatan kebijakan,” tambah Anhar.

Pembahasan Raperda ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa subsidi gas hanya diterima oleh mereka yang berhak. “Kita perlu kajian yang komprehensif untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya tepat sasaran tapi juga efektif,” tegas Anhar.

Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan bahwa Raperda yang akan dihasilkan dapat mengatasi permasalahan pernikahan dini dan nikah siri secara efektif di Samarinda.

[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button