SAMARINDA

DPRD Samarinda Bahas Rancangan Perda Pengelolaan Pemakaman Umum

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata

Gemanusantara.com – Dalam upaya merespons kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman, DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Rapat ini diadakan di Lantai I DPRD Kota Samarinda, dan dihadiri oleh Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda, Rabu (19/02/2025).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa saat ini, keberadaan lahan pemakaman di Samarinda masih belum terpublikasi secara optimal, menunggu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan mengelola dan memastikan ketersediaan lahan. “Pemerintah Kota telah menyiapkan lahan di beberapa kecamatan. Namun, tanpa UPTD yang khusus, pengelolaan pemakaman umum belum bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Aris.

Menurut informasi dari Perkim, ada dua lahan pemakaman umum yang sudah tersedia, yakni Pemakaman Umum Serayu dan Pemakaman Umum di Samarinda Utara. Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan beberapa lahan cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan yang akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan populasi kota.

Aris menambahkan bahwa DPRD mendesak pembentukan UPTD sebagai solusi atas permasalahan ini. “Rekomendasi kami adalah segera membentuk UPTD yang bertugas khusus untuk mengelola lahan-lahan pemakaman umum yang telah disiapkan,” jelas Aris.

Selama rapat, masalah komersialisasi pemakaman oleh pihak swasta juga menjadi topik bahasan yang kritis. Masyarakat mengeluhkan keterbatasan lahan dan biaya tinggi yang ditetapkan oleh pengelola swasta, menunjukkan kebutuhan mendesak akan pengelolaan yang lebih baik dari sisi pemerintah.

“Kami berharap, dengan adanya UPTD, tidak hanya lahan yang akan terkelola dengan baik, tapi juga aksesibilitas seperti kondisi jalan dan penerangan menuju lokasi pemakaman,” tutur Aris.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, DPRD Samarinda berharap keberadaan pemakaman umum dapat diatur lebih baik, memberikan layanan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkannya.

[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button