DPRD Samarinda Agendakan Pertemuan dengan BPBD Bahas Revisi Perda Penanggulangan Bencana

Illustrasi bencana longsor di Kota Samarinda

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda mengagendakan pertemuan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Rapat yang dijadwalkan pada 12 Maret 2025, ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi terkini serta meningkatkan efektivitas mitigasi bencana di Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa saat ini proses revisi perda masih dalam tahap inventarisasi masalah.

“Kita masih melakukan base practice ke beberapa daerah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas. Rabu depan, kita akan memanggil BPBD untuk diskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Abdul Rohim, Perda No. 10 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan dinamika terbaru dalam penanggulangan bencana. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah peran masyarakat dalam pencegahan bencana, serta bagaimana mekanisme reward dan punishment dapat diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan hingga menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan.

Ia menegaskan bahwa perubahan perda ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar mampu memberikan solusi terhadap permasalahan bencana yang masih kerap terjadi di Samarinda, seperti banjir, longsor, dan kebakaran lahan.

“Kami ingin memastikan perda ini bisa lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana. Tidak hanya dalam hal respons, tetapi juga upaya pencegahan dan mitigasi,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Samarinda juga tengah mempertimbangkan pembentukan tim ad-hoc yang akan bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terkait implementasi kebijakan penanggulangan bencana. Abdul Rohim menjelaskan bahwa tim ini akan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar diterapkan di lapangan.

Lebih jauh, ia berharap dengan adanya revisi perda ini, pemerintah daerah bisa lebih optimal dalam menanggulangi bencana, baik dari segi kebijakan maupun pelaksanaannya.

Dengan adanya pertemuan ini, DPRD berharap mendapatkan masukan dari BPBD dan pihak terkait lainnya, sehingga revisi perda dapat mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana di Kota Samarinda.

[ADV | DPRD SAMARINDA]
Exit mobile version