DPRD PPU Usulkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Kebersihan

Gemanusantara.com – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar, menilai pendekatan sanksi dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah masih perlu dikaji ulang. Ia menyoroti besaran denda Rp250 ribu bagi pelanggar sebagai beban yang terlalu berat bagi sebagian masyarakat.
Adjie menyampaikan pandangannya bahwa sanksi administratif sebaiknya tidak menjadi satu-satunya instrumen penegakan aturan. Menurutnya, edukasi dan pembinaan awal lebih efektif diterapkan melalui kerja sosial, ketimbang denda finansial yang bisa memicu penolakan.
“Daripada didenda, lebih baik mereka diajak langsung membersihkan lingkungan. Dengan begitu mereka tahu persis dampak dari kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Adjie menilai bahwa hukuman sosial seperti menyapu jalanan atau membantu membersihkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bisa menjadi sarana pembelajaran langsung. Ia juga menambahkan, keterlibatan warga dalam kegiatan tersebut akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
Dalam pandangannya, pembayaran denda sering kali hanya menyelesaikan masalah di atas kertas tanpa mengubah perilaku. Sementara partisipasi aktif dalam kebersihan lingkungan dapat memicu perubahan cara pandang dan kebiasaan jangka panjang.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU yang hingga kini belum menerapkan sanksi denda secara tegas, dan masih memilih jalur pendekatan persuasif. Adjie berharap DLH mempertahankan kebijakan tersebut seraya terus memperkuat sosialisasi di tingkat masyarakat.
“Kesadaran tidak bisa dipaksakan dengan angka. Perlu pendekatan yang humanis dan konsisten agar perubahan benar-benar terjadi,” tutupnya.
[ADV | DPRD PPU]