DPRD PPU Tolak Perpanjangan Izin Tambang Batu Bara Kadaluarsa, Prioritaskan Perlindungan Lingkungan

Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Kabupaten menyatakan sikap tegas menolak perpanjangan izin tambang batu bara yang telah habis masa berlakunya. Keputusan ini ditegaskan dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar Rabu (14/5/2025).
Anggota DPRD PPU, Sariman, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang yang dinilai tidak terkendali. “Kami sepakat bahwa izin tambang yang sudah kadaluarsa tidak boleh diperpanjang. Cukup sudah dampaknya, ini waktunya kita berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” ujarnya tegas.
Menurut Sariman, dampak dari pertambangan batu bara—baik legal maupun ilegal—telah merusak banyak lahan produktif. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kerusakan sawah seluas 25 hektare di Kecamatan Babulu akibat pencemaran dari tambang ilegal. Kerugian ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali merugikan rakyat kecil.
Ia menambahkan, dalam revisi RTRW kali ini, DPRD menekankan perlunya penguatan zona perlindungan pertanian dan kawasan ekosistem. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas tambang tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah yang selama ini menopang ketahanan pangan dan kehidupan masyarakat.
Sariman juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menolak investasi, melainkan memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. “Kalau kita terus mengizinkan perpanjangan izin tambang, artinya kita sedang menutup mata atas kerusakan yang ditimbulkan. Ini soal masa depan generasi berikutnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepakat untuk memperketat pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ulang wilayah tambang menjadi fokus utama agar tidak berbenturan dengan zona-zona strategis lain seperti pertanian, permukiman, dan kawasan lindung.
[ADV | DPRD PPU]