Penajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Perusahaan Terancam Sanksi

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid, angkat suara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayahnya. Laporan dari masyarakat dan para pekerja menyebutkan adanya praktik pembayaran upah di bawah standar serta kelalaian perusahaan dalam menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Rahman menyampaikan bahwa DPRD tengah mencermati laporan-laporan tersebut dengan serius. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan harus diberi sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan pekerja lokal diperlakukan adil dan mendapatkan hak-haknya secara utuh,” ujarnya di Penajam.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut aspek perlindungan dasar pekerja. Ia menyebutkan bahwa pekerja yang sudah memberikan kontribusi terhadap perusahaan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena, apalagi jika hak dasar mereka seperti upah dan jaminan sosial diabaikan.

Rahman menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU untuk memverifikasi informasi tersebut dan meminta laporan resmi. Ia juga membuka opsi peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan bermasalah.

Ia berharap ke depan ada peningkatan dalam pengawasan ketenagakerjaan, terutama pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. DPRD PPU, menurutnya, akan terus mengawal isu ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

“Bagi kami, perlindungan pekerja bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah,” tutur Rahman.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran sistematis, maka DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mendorong tindakan tegas sesuai regulasi.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button