Penajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Dampak Tambang dan Desak Muatan Lingkungan Diperkuat dalam RTRW

Gemanusantara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan sejumlah OPD, DPRD meminta agar isu perlindungan lingkungan dan konektivitas ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi prioritas utama dalam dokumen RTRW yang tengah difinalisasi.

Anggota DPRD PPU, Sariman, menyampaikan bahwa penyusunan RTRW tidak boleh berhenti pada pemetaan teknis dan legalitas dokumen belaka. Ia menekankan bahwa substansi perencanaan ruang harus merefleksikan kondisi riil di lapangan, terutama terhadap praktik-praktik yang berdampak langsung pada masyarakat.

“RTRW ini bukan sekadar lembaran peta. Kita bicara ruang hidup warga, maka perlu keberanian untuk mengakomodasi kenyataan yang terjadi di masyarakat, khususnya soal kerusakan lingkungan,” kata Sariman di ruang rapat lantai III DPRD PPU.

Salah satu isu utama yang disorot adalah aktivitas pertambangan rakyat dan tambang mineral bukan logam di beberapa kecamatan seperti Babulu dan Waru. Menurut Sariman, kegiatan ini telah menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan dan berdampak langsung terhadap sektor pertanian.

Ia mencontohkan kasus gagal panen yang menimpa lahan seluas 25 hektare di Babulu akibat kerusakan irigasi yang dipicu aktivitas tambang ilegal. “Kalau petani terus dirugikan karena ulah tambang, maka RTRW harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya pelengkap regulasi,” ujarnya.

Sariman juga mengkritik lemahnya batasan zonasi dalam dokumen lama yang menyebabkan aktivitas tambang meluas tanpa kendali. DPRD, kata dia, kini mendorong agar dalam dokumen RTRW terbaru, wilayah-wilayah tambang dibatasi secara tegas dan tidak lagi diberikan ruang ekspansi yang tak terkontrol.

“Kita perlu pasal yang eksplisit menyatakan kawasan lindung, zona pertanian, dan larangan tambang di area tertentu. Ini soal keberlangsungan hidup warga,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, DPRD dan Pemkab PPU juga menyepakati untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin pertambangan batu bara yang masa berlakunya telah habis. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap lingkungan dan perlindungan terhadap ruang hidup warga dari eksploitasi berlebihan.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button