Penajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Akses Jalan ke Pedalaman Jelang Operasional Bandara IKN

Gemanusantara.com – Menjelang pengoperasian Bandara IKN sebagai bandara komersial, aksesibilitas menuju kawasan pedalaman Kalimantan Timur menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan jalan penghubung agar bandara benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat di wilayah hulu.

Syahrudin menyampaikan bahwa saat ini perjalanan darat dari Kutai Barat (Kubar) ke PPU masih memakan waktu hingga 15 jam. Namun, jika infrastruktur jalan ditingkatkan dan terhubung dengan proyek jalan tol, ia meyakini waktu tempuh bisa ditekan drastis menjadi hanya 3–4 jam. “Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal pemerataan manfaat dari kehadiran Bandara IKN,” ujarnya.

Menurutnya, akses jalan yang memadai akan membuka peluang mobilitas penumpang dari wilayah-wilayah seperti Kubar, Mahakam Ulu, hingga Tabalong di Kalimantan Selatan untuk lebih memilih Bandara IKN sebagai titik keberangkatan utama, ketimbang harus menempuh jarak lebih jauh ke Balikpapan.

Syahrudin juga menekankan dampak ekonomi yang bisa dirasakan langsung jika konektivitas antarwilayah diperkuat. Perbaikan jalan diyakini akan mempercepat distribusi barang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah pedalaman, yang selama ini terkendala akses transportasi.

“Kalau koneksi jalan antarwilayah dibuka dengan baik, maka logistik lancar, perdagangan tumbuh, dan masyarakat lebih sejahtera. Bandara ini jangan hanya dinikmati kawasan inti IKN, tapi juga wilayah di sekitarnya,” tambahnya.

Ia pun mendorong agar pemerintah pusat tidak hanya fokus pada pembangunan bandara, tetapi juga secara simultan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk jalan provinsi dan kabupaten yang mengarah ke kawasan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Bandara IKN diproyeksikan mulai melayani penerbangan umum pada 2026, bahkan lebih cepat dari target aktifnya Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi pada 2028. Namun, hingga kini, status resminya masih tercantum sebagai Bandara VVIP IKN dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2023.

“Nama bisa berubah, tapi akses itu yang menentukan siapa yang bisa menikmati fasilitasnya. Kita di DPRD akan terus mendorong agar masyarakat hulu juga terhubung secara nyata,” tutup Syahrudin.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button