DPRD PPU Siapkan Rapat Kerja Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran

Gemanusantara.com – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja untuk menyusun program kebijakan yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tetap berjalan efektif meskipun ada penyesuaian anggaran.
“Inpres ini tidak akan berdampak signifikan terhadap anggaran belanja rutin kami. Kami akan melakukan penyesuaian dengan efisiensi yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan peruntukan yang sudah ditetapkan,” ujar Raup dalam keterangannya.
Diketahui, Instruksi Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengarahkan para pemangku kebijakan di tingkat nasional dan daerah, termasuk Gubernur, Bupati, serta DPRD, untuk menerapkan langkah-langkah penghematan di berbagai sektor.
Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
DPRD PPU akan memastikan bahwa kebijakan penghematan yang dilakukan tetap memprioritaskan sektor-sektor utama, seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat juga menginstruksikan pembatasan pada pengeluaran non-prioritas, seperti belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Raup berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif dan tepat sasaran dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
[ADV | DPRD PPU]